⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Kampung Dalam Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / 0895-1859-2444
📍
Alamat Kantor Jl. Bagindo Enong, Campago, Kec. V...
← Kembali ke Beranda
SURAT EDARAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG KABUT ASAP 📅 09 Sep 2026 • 👁 45 Dilihat

SURAT EDARAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN Tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap di Kabupaten Padang Pariaman

SURAT EDARAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN Tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap di Kabupaten Padang Pariaman

Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap

Padang Pariaman, 7 September 2026 — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak kesehatan akibat kabut asap, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/160/Dinkes/IX/2026 tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap di Kabupaten Padang Pariaman.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh rumah sakit, UPTD Puskesmas, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabut asap mengandung berbagai polutan udara, termasuk Particulate Matter (PM2.5), yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti iritasi mata, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memburuknya kondisi asma dan PPOK, serta gangguan kardiovaskular. Perlindungan ekstra juga diperlukan bagi kelompok rentan, terutama bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Penguatan Kesiapsiagaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Melalui surat edaran tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus yang berkaitan dengan paparan kabut asap.

Khusus bagi Puskesmas, beberapa langkah yang ditekankan antara lain meningkatkan deteksi dini kasus gangguan pernapasan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan Event Based Surveillance (EBS), mengoptimalkan peran Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu, serta kader kesehatan dalam edukasi dan pemantauan kelompok rentan, serta memastikan ketersediaan masker yang mampu menyaring partikel PM2.5 dan obat-obatan pernapasan di wilayah kerja masing-masing.

Puskesmas juga diarahkan untuk melakukan pemantauan tren kunjungan dan kasus secara lebih intensif selama kejadian kabut asap serta berkoordinasi dengan Camat, Wali Nagari, dan pihak sekolah apabila kondisi kualitas udara memburuk.

Lima Langkah Perlindungan Diri dari Kabut Asap

Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman juga menyampaikan lima langkah perlindungan diri yang perlu diperhatikan masyarakat, yaitu:

  1. Pantau ISPU atau informasi kualitas udara dari sumber resmi sebelum melakukan aktivitas.

  2. Kurangi aktivitas di luar ruangan, terutama aktivitas fisik atau olahraga bagi kelompok rentan.

  3. Gunakan masker yang tepat apabila harus beraktivitas di luar rumah, khususnya masker atau respirator yang mampu menyaring partikel halus PM2.5.

  4. Jaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela saat asap pekat, tidak merokok di dalam rumah, tidak membakar sampah, serta menggunakan air purifier apabila tersedia.

  5. Segera mencari pertolongan medis apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata atau tenggorokan, maupun tanda bahaya lainnya.

Perlindungan Kelompok Rentan Menjadi Perhatian Utama

Masyarakat diimbau memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita penyakit penyerta. Upaya mengurangi paparan asap dan membatasi aktivitas di luar ruangan menjadi langkah penting untuk mencegah memburuknya kondisi kesehatan selama kualitas udara menurun.

Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman juga mengimbau satuan pendidikan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker di lingkungan sekolah, menjaga kebersihan ruangan, serta meniadakan kegiatan luar ruangan apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

Melalui surat edaran ini, seluruh jajaran pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, pemangku kepentingan, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah perlindungan yang tepat terhadap dampak kesehatan akibat kabut asap.

Puskesmas Kampung Dalam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, memantau kondisi kualitas udara, mengurangi paparan kabut asap, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan atau gejala gangguan kesehatan.

Surat Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 400.7.11/160/Dinkes/IX/2026 tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap di Kabupaten Padang Pariaman dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut:

📄 Baca/Unduh Surat Edaran:
[https://drive.google.com/file/d/142FX26yXfElnhfvTcfaOFaxNT9RvKHbL/view?usp=sharing]

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk edukasi dan kewaspadaan bersama demi menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!